hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi & kemiskinan




dzikri dimas pangestu
1ka29
12118138
tugas ke-2
 Gambar terkait
1. uraikan tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan dan hak kewajiban Negara dan warga Negara
v tata cara memperoleh kewarganegaraan
Permohonan Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Dirjen AHU di https://www.ahu.go.id.
Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut;
·       Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
a.  Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

·       Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b.   Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;

·       Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.

·       Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a.  Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
b.   Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.  Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d.   Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.

·       Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan

·       Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.

v Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
v Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–  “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. (Pasal 27 ayat 3)
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
v Kewajiban Negara antara lain :
       i.          Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi :
a.     Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b.    Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
c.     Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d.    Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).

     ii.          Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.
v Hak Hak Negara
§  Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.
§  Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
§  Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).
§  Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.


2. uraikan tentang kenyataan pelapisan social yang terjadi di sekitarmu
o   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekayaan
Contoh pelapisan sosial berdasarkan kekayaan adalah contoh yang paling mudah dilihat dalam kehidupan masyarakat, karena kekayaan akan selalu menjadi hal yang dinilai di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti kedudukan sosial sebagai seorang petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh tani. Jika dilihat dari contoh tersebut maka ada tingkatan sosial yang mengarah pada peran sosial masing-masing yang didasarkan pada kekayaan yang dimilikinya.
o   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekuasaan dan Wewenang
Contoh yang paling mudah dari pelapisan sosial berdasar pada kekuasaan dan wewenang adalah kedudukan sebagai presiden, pemerintah, dan rakyat. Dimana tingkatan sosial yang dimiliki masing-masing berbeda sehingga memberikan peran sosial dan hak-hak istimewa yang dapat dijalankan juga berbeda-beda. Selain tingkatan sosialnya, status sosial yang hasilkan dalam kehidupan masyarakat juga akan berbeda yang nantinya akan berpengaruh juga pada kehormatan sosial
o   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kehormatan
Salah satu contoh pelapisan sosial berdasarkan kehormatan adalah adanya pemberian gelar pahlawan yang nantinya akan dibandingkan dengan orang biasa. Yang mana tingkat sosial atau kehormatan yang dimiliki seseorang dengan begitu banyak jasa seperti pahlawan akan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang biasa di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
o   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Contoh pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan sosial yang didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang pendidikan tinggi akan mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan sosial di dalam masyarakat yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan juga merupakan hal yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat, tidak hanya akan berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.


3. uraikan tentang desa dan kota
v DEFINISI DESA
A. Menurut UU No. 5 Tahun 1979
DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
B. Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO
DESA adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Gambar terkait
v Fungsi Desa
sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil.
v CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
a. Kehidupan tergantung pada alam
b. Toleransi sosialnnya kuat
c. Adat-istiadat dan norma agama kuat
d. Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e. Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f. Pola pikirnya irrasional
g. Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris.
v DEFINISI KOTA
A. Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980
1.KOTA adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
2. KOTA adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
B. Secara GEOGRAFIS
KOTA adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.
Gambar terkait
v Fungsi kota
Kota pusat produksi, Kota pusat perdagangan, Kota pusat pemerintahan, Kota pusat kesehatan 
v CIRI MASYARKAT KOTA
Ciri Masyarakat Kota
– Adanya keanekaragaman penduduk
– Sikap penduduk bersifat individualistik
– Hubungan sosial bersifat Gesselsehaft (Patembayan)
– Adanya pemisahan keruangan yang dapat membentuk komplek-komplek tertentu
– Norma agama tidak ketat
– Pandangan hidup kota lebih rasional


4. uraikan tentang hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi & kemiskinan
Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
          Ilmu pengetahuan dan teknologi bagaikan pedang bermata dua. mengapa disebut demikian ?
pedang bermata dua bisa menguntungkan penggunanya, karna bukan hanya bisa menyerang musuh yang ada di depan, melainkan juga musuh yang di belakang. Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membantu manusia dalam mengerjakan pekerjaan nya sehari hari seperti petani yang memcocok tanamnya dengan pacul / hewan ternak sekarang menggunakan traktor yang lebih evisien atau orang kantoran yang mengerjakan laporan dengan tulis tangan sekarang menggunakan computer dalam pengerjaannya, bahkan dapat menciptakan profesi baru yang sebelumnya tidak terpikirkan sama sekali seperti youtubers, vlogers, gamers dll.
          Di balik itu pedang bermata dua dapat melukai penggunanya sendiri. Berkembangnya teknologi pun dapat mengikis pekerjaan yang sebelumnya ada. Seperti buruh pabrik, kasir, teller bank, agen perjalanan yang sudah banyak di gantikan oleh robot atau lahan pertanian berhektar hektar yang di garap oleh ratusan petani kini cukup dengan menggunakan beberapa mesin. Hal ini mengakibatkan kesenjangan social yang berakhir pada kemiskinan.