dzikri dimas
pangestu
1ka29
12118138
tugas ke-2
1. uraikan tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan dan hak
kewajiban Negara dan warga Negara
v
tata
cara memperoleh kewarganegaraan
Permohonan Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang
dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Dirjen AHU di https://www.ahu.go.id.
· Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
dari negara asalnya sebagai berikut:
a. Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan
tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
· Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
a. Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
· Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon
yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya
perkawinan.
· Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a. Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa
Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
b. Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang
dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika
Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan
kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d. Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani
dan rohani Pemohon.
· Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6
cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan
· Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI
(biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per
permohonan).
Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon
wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen
AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.
v Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
v Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
– “setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. (Pasal 27 ayat 3)
– Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
– Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
v Kewajiban Negara antara lain :
i.
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi :
a. Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b. Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya,
pelabuhan dan pangkalan udara.
c. Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah
sakit.
d. Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan
(pos, telepon dan sebagainya).
ii.
Kewajiban negara untuk membayar hak
tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan
pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah,
pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.
v Hak Hak Negara
§ Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari
penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan,
tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh
bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya.
Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk
membiayai tugas negara.
§ Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai
alat tukar dalam masyarakat.
§ Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara
(obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).
§ Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan
udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber
yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.
2. uraikan tentang kenyataan pelapisan social yang
terjadi di sekitarmu
o
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan
Kekayaan
Contoh
pelapisan sosial berdasarkan kekayaan adalah contoh yang paling mudah dilihat
dalam kehidupan masyarakat, karena kekayaan akan selalu menjadi hal yang
dinilai di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti kedudukan sosial
sebagai seorang petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh
tani. Jika dilihat dari contoh tersebut maka ada tingkatan sosial yang mengarah
pada peran sosial masing-masing yang didasarkan pada kekayaan yang dimilikinya.
o
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan
Kekuasaan dan Wewenang
Contoh
yang paling mudah dari pelapisan sosial berdasar pada kekuasaan dan wewenang
adalah kedudukan sebagai presiden, pemerintah, dan rakyat. Dimana tingkatan
sosial yang dimiliki masing-masing berbeda sehingga memberikan peran sosial dan
hak-hak istimewa yang dapat dijalankan juga berbeda-beda. Selain tingkatan
sosialnya, status sosial yang hasilkan dalam kehidupan masyarakat juga akan
berbeda yang nantinya akan berpengaruh juga pada kehormatan sosial
o
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan
Kehormatan
Salah
satu contoh pelapisan sosial berdasarkan kehormatan adalah adanya pemberian
gelar pahlawan yang nantinya akan dibandingkan dengan orang biasa. Yang mana
tingkat sosial atau kehormatan yang dimiliki seseorang dengan begitu banyak
jasa seperti pahlawan akan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang biasa
di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
o
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan
Tingkat Pendidikan
Contoh
pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan sosial yang didasarkan pada
tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang pendidikan tinggi akan
mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan sosial di dalam masyarakat
yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan juga merupakan hal
yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat, tidak hanya akan
berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di masyarakat, namun
tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana kehormatan yang akan
diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.
3. uraikan
tentang desa dan kota
v DEFINISI DESA
A. Menurut UU No. 5 Tahun 1979
DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
B. Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO
DESA adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
DESA adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
v Fungsi
Desa
sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil
tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil.
v CIRI-CIRI
MASYARAKAT DESA
a. Kehidupan tergantung pada alam
b. Toleransi sosialnnya kuat
c. Adat-istiadat dan norma agama kuat
d. Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e. Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f. Pola pikirnya irrasional
g. Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris.
b. Toleransi sosialnnya kuat
c. Adat-istiadat dan norma agama kuat
d. Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e. Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f. Pola pikirnya irrasional
g. Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris.
v DEFINISI KOTA
A. Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980
1.KOTA adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
2. KOTA adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
B. Secara GEOGRAFIS
KOTA adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.
1.KOTA adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
2. KOTA adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
B. Secara GEOGRAFIS
KOTA adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.
v Fungsi kota
Kota
pusat produksi, Kota pusat perdagangan, Kota pusat pemerintahan, Kota
pusat kesehatan
v CIRI MASYARKAT
KOTA
Ciri Masyarakat Kota
– Adanya keanekaragaman penduduk
– Sikap penduduk bersifat individualistik
– Hubungan sosial bersifat Gesselsehaft (Patembayan)
– Adanya pemisahan keruangan yang dapat membentuk komplek-komplek tertentu
– Norma agama tidak ketat
– Pandangan hidup kota lebih rasional
– Adanya keanekaragaman penduduk
– Sikap penduduk bersifat individualistik
– Hubungan sosial bersifat Gesselsehaft (Patembayan)
– Adanya pemisahan keruangan yang dapat membentuk komplek-komplek tertentu
– Norma agama tidak ketat
– Pandangan hidup kota lebih rasional
4. uraikan tentang hubungan antara
ilmu pengetahuan, teknologi & kemiskinan
Ilmu pengetahuan
digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”.
Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai
seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang
saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi bagaikan pedang bermata dua. mengapa disebut demikian ?
pedang bermata dua bisa
menguntungkan penggunanya, karna bukan hanya bisa menyerang musuh yang ada di
depan, melainkan juga musuh yang di belakang. Ilmu pengetahuan dan teknologi
dapat membantu manusia dalam mengerjakan pekerjaan nya sehari hari seperti
petani yang memcocok tanamnya dengan pacul / hewan ternak sekarang menggunakan
traktor yang lebih evisien atau orang kantoran yang mengerjakan laporan dengan
tulis tangan sekarang menggunakan computer dalam pengerjaannya, bahkan dapat
menciptakan profesi baru yang sebelumnya tidak terpikirkan sama sekali seperti
youtubers, vlogers, gamers dll.
Di
balik itu pedang bermata dua dapat melukai penggunanya sendiri. Berkembangnya
teknologi pun dapat mengikis pekerjaan yang sebelumnya ada. Seperti buruh
pabrik, kasir, teller bank, agen perjalanan yang sudah banyak di gantikan oleh
robot atau lahan pertanian berhektar hektar yang di garap oleh ratusan petani
kini cukup dengan menggunakan beberapa mesin. Hal ini mengakibatkan kesenjangan
social yang berakhir pada kemiskinan.