INOVASI TEKNOLOGI DALAM BIDANG PENEGAKAN HUKUM BERLALU LINTAS


Perkembangan teknologi dalam kurun waktu singkat telah mengalami perubahan yang sangat pesat. Teknologi pada dasarnya dibuat dan dikembangkan oleh manusia untuk mempermudah setiap pekerjaan. Banyak teknologi telah dikembangkan dan membawa manfaat bagi kehidupan. Salah satu bentuk penerapan teknologi ialah dalam bidang penegakan hukum.
Kenyamanan dijalan adalah hak bagi setiap pengguna jalan. Sayangnya banyak dari pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan pelindung kepala, lampu yang dimatikan, tidak menggunakan seatbelt, melanggar kecepatan maximum, menggunakan jalur busway, pelanggaran ganjil genap hingga menerobos lampu merah. Seolah pengguna jalan tutup mata dengan resiko keselamatannya. Disitulah petugas yaitu kepolisian bertindak dari memberikan peringatan hingga sangsi tilang yang di harapkan memberi rasa jera pada pelanggar.
Akan tetapi  petugas tidak bisa berjaga selama 24 jam, hanya di jam tertentu saja petugas dapat menindak pelanggar, sisanya para pelanggar akan melakukannya secara berulang ulang. Oleh karena itu teknologi hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
Teknologi yang digunakan dalam penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) adalah CCTV. Kamera ini bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan. Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar.


Kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor. Kamera tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.

Kamera ini dapat menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan. Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan. Berikut keuntungan dari di terapkannya tilang elektronik:
·       data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang.
·       blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
·       data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
·       Terhindarnya dari pungutan liar yang di lakukan opnum tidak bertanggung jawab.
·       Masyarakat terawasi selama 24 jam yang membuat tidak ada celah sedikitpun untuk melanggar lalu lintas.
·       masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
·       besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
·       petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Seperti Mercusuar yang menerangi dalam kegelapan, di saat satu sisi terang maka sisi lainnya gelap dimana ada keuntungan pasti ada kekurangan. Dari sekian banyak keuntungan tilang elektronik, berikut kelemahan tilang elektronik :
·       ketika ada kejadian kasis tilang dan di foto lalu keluarlah e-tilallng untuk pemilik mobil tersebut berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang akan dikirim kepada pemilik stnk bukan pelanggar.
·       Pembayaran E-TLE baru menggunakan bank BRI yang mempersulit masyarakat untuk pembayarannya.
·       Petugas yang berjaga banyak di gantikan oleh teknologi yang akan memperbanyak pengangguran.
·       E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), yaitu tidak akan terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, tidak bisa dilakukan penegakan hukum.

Sumber:



Posting Komentar