Perkembangan
teknologi dalam kurun waktu singkat telah mengalami perubahan yang sangat
pesat. Teknologi pada dasarnya dibuat dan dikembangkan oleh manusia untuk
mempermudah setiap pekerjaan. Banyak teknologi telah dikembangkan dan membawa
manfaat bagi kehidupan. Salah satu bentuk penerapan teknologi ialah dalam
bidang penegakan hukum.
Kenyamanan
dijalan adalah hak bagi setiap pengguna jalan. Sayangnya banyak dari pengguna
jalan yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan pelindung
kepala, lampu yang dimatikan, tidak menggunakan seatbelt, melanggar kecepatan
maximum, menggunakan jalur busway, pelanggaran ganjil genap hingga menerobos
lampu merah. Seolah pengguna jalan tutup mata dengan resiko keselamatannya. Disitulah
petugas yaitu kepolisian bertindak dari memberikan peringatan hingga sangsi
tilang yang di harapkan memberi rasa jera pada pelanggar.
Akan
tetapi petugas tidak bisa berjaga selama
24 jam, hanya di jam tertentu saja petugas dapat menindak pelanggar, sisanya
para pelanggar akan melakukannya secara berulang ulang. Oleh karena itu
teknologi hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan
dalam berkendara.
Teknologi
yang digunakan dalam penegakan
hukum lalu lintas secara elektronik (electronic
traffic law enforcement/E-TLE) adalah CCTV. Kamera ini bekerja dari merekam
hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga
pelat nomor kendaraan. Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan
kendaraan yang melanggar.
Kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan
menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga
mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan
bermotor. Kamera tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi
berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada
setiap titik kamera analitik.
Kamera ini dapat menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan
menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu
disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan. Data-data yang
muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas
kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat
konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan. Berikut
keuntungan dari di terapkannya tilang elektronik:
· data pelanggaran
dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang.
· blanko tilang
tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
· data tilang yang
diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai
sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
· Terhindarnya dari
pungutan liar yang di lakukan opnum tidak bertanggung jawab.
· Masyarakat terawasi
selama 24 jam yang membuat tidak ada celah sedikitpun untuk melanggar lalu
lintas.
· masyarakat
mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran
pembayaran perbankan.
· besaran denda
tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui
notifikasi SMS atau email.
· petugas dapat
melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi
sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Seperti Mercusuar
yang menerangi dalam kegelapan, di saat satu sisi terang maka sisi lainnya
gelap dimana ada keuntungan pasti ada kekurangan. Dari sekian banyak keuntungan
tilang elektronik, berikut kelemahan tilang elektronik :
· ketika ada kejadian kasis
tilang dan di foto lalu keluarlah e-tilallng untuk pemilik mobil tersebut
berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil
hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang akan
dikirim kepada pemilik stnk bukan pelanggar.
· Pembayaran E-TLE baru
menggunakan bank BRI yang mempersulit masyarakat untuk pembayarannya.
· Petugas yang berjaga banyak
di gantikan oleh teknologi yang akan memperbanyak pengangguran.
· E-TLE punya
kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), yaitu tidak akan
terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, tidak
bisa dilakukan penegakan hukum.
Sumber: